Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono mengatakan penyidik memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menempuh jalan musyawarah setelah penyidik memeriksa mereka.
"Pihak kepolisian menyampaikan ke pelapor dan terlapor untuk musyawarah, polisi berikan ruang untuk musyawarah berdua antara pelapor dan terlapor," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan ke penyidikan dan kasus merupakan tindak pidana," sambung Argo.
Pihak pengelola apartemen melaporkan Acho ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Setelah melewati proses panjang, Acho kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanggal 12 Juli berkas perkara kita kirim ke Kejati DKI, kemudian tanggal 27 Juli dinyatakan Kejati bahwa berkas lengkap (P-21)," tuturnya.
Berkas Acho telah dilimpahkan ke Kejati Jakarta Pusat untuk selanjutnya menunggu proses persidangan. Acho dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/idh)