Bila Kasusnya Tak Terbukti, Acho akan Tuntut Balik Pihak Apartemen

Bila Kasusnya Tak Terbukti, Acho akan Tuntut Balik Pihak Apartemen

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 13:42 WIB
Acho (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Muhadkly MT alias Acho akan menyiapkan langkah pelaporan balik terhadap pihak manajemen Apartemen Green Pramuka. Langkah itu disiapkan bila nantinya Acho dinyatakan tidak bersalah.

"Melapor balik, kalau terkait pencemaran nama baik ataupun sejenisnya itu tidak, karena standing kita adalah kebebasan berekspresi ini adakah kebebasan berekspresi dan itu wajib dihormati," ucap kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Untuk saat ini, Ade mengaku masih fokus untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Perkara Acho saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pun di lain hal ke depannya, syukur-syukur kalau ini bebas atau pun tidak terbukti, tentunya kita akan menuntut balik baik itu gugatan atau pun yang lainnya," lanjut Ade.

Ade juga memastikan bila kliennya akan selalu kooperatif memenuhi panggilan polisi. "Jadi memang kita mengikuti prosedur yang ada. Jadi saat ini pelimpahan di kejaksaan, kemudian seletah di kejaksaan itu kan jaksa tinggal membuat dakwaan, nanti tinggal nunggu sidang. Proses itu tetap akan kita dampingi," kata Ade.

Acho merupakan penghuni Apartemen Green Pramuka. Dia merasa tidak puas dengan pengelola apartemen dan mencuitkan keluhannya itu di Twitter dan juga blog.

Pihak pengelola pun melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Acho pun ditetapkan sebagai tersangka. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads