"Itu sudah direncanakan. Itu kan nanti melalui anggaran. Nanti itu dianggaran dulu. Jadi itu nanti itu jangka pendeknya ya penindakan dulu," kata Kasi Ops Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan kepada detikcom, pada Selasa 1 Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menjelaskan Sudinhub Jaktim dan Satlantas Jaktim akan memberikan imbauan secara preventif hingga penindakan. Penindakan tersebut dilakukan berkoordinasi dengan polisi lalu lintas. "Ya ikuti jalan yang ada walau macet," ujar Slamet.
Baca juga: Bulan Tertib Trotoar, Tapi Jangan Ditiru ini |
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mencanangkan 'Bulan Patuh Trotoar' pada Agustus nanti. Djarot ingin trotoar akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
Di DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda itu terdapat aturan tegas tentang trotoar dan siapa yang berhak melintas di atasnya.
Mengenai sanksi denda dan pidana terkait penggunaan tak sesuai fungsi dari trotoar terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Denda dan pidana merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 25 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang fasilitas pejalan kaki.
Bagi pengendara yang melanggar dikenai dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (ibh/aan)











































