Catat! Serobot Trotoar Bisa Dihukum Kurungan 1 Bulan

Catat! Serobot Trotoar Bisa Dihukum Kurungan 1 Bulan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 16:37 WIB
Trotoar diserobot oknum pengendara motor di Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Kelakuan oknum pengendara yang menyerobot trotoar memang bikin geleng-geleng kepala. Padahal sudah ada aturan tentang fungsi trotoar.

Di DKI Jakarta terdapat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda itu terdapat aturan tegas tentang trotoar dan siapa yang berhak melintas di atasnya.

"Pemerintah daerah menyediakan fasilitas pejalan kaki yang aman dan nyaman di setiap ruas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian seperti tertulis dalam Perda Transportasi Pasal 46 ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada ayat 4 pasal itu dijelaskan tentang trotoar ada yang terhubung dengan lajur sepeda, jembatan penyeberangan pejalan kaki, terowongan penyeberangan pejalan kaki, halte dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ada marka jalan, zebra cross, atau tempat penyeberangan pejalan kaki lainnya.

Pasal ini juga menegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi fasilitas pejalan kaki. Selain itu, pengemudi kendaraan dan pedagang kaki lima dilarang menggunakan fasilitas pejalan kaki.

[Gambas:Video 20detik]

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar," tulis Pasal 90 ayat 2. "Pada jalan yang belum tersedia lajur sepeda, pengendara sepeda dapat melintasi fasilitas pejalan kaki berupa trotoar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki," tulis pasal yang sama ayat berikutnya.

Mengenai sanksi denda dan pidana terkait penggunaan tak sesuai fungsi dari trotoar terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Denda dan pidana merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 25 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang fasilitas pejalan kaki.

Berikut kutipan Pasal 275 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (bag/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads