"Kalau dari kami ada rencana untuk (mengajukan) gugatan ganti kerugian," kata koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, saat dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di persidangan dikesampingkan karena rekaman itu tidak berasal dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut, sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan," urai Joko.
Setelah keluar putusan bebas, Joko menyebut, timnya akan berupaya agar Baiq Nuril bisa kembali bekerja. Joko memastikan pihaknya segera menghubungi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Mataram.
"Jadi salah satu yang dilakukan tim #SaveIbuNuril, kami akan coba ngomong kembali ke Dikpora untuk bagaimana apakah kemudian si Nuril bisa dikembalikan sebagai tenaga honorer itu yang ada di SMAN 7. Itu yang akan kita upayakan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tenaga honorer di SMAN 7 di Mataram, Baiq Nuril Maknun, merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Hari ini Nuril divonis bebas dari dakwaan ataupun tuntutan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. (ams/fdn)











































