Kasus ini bermula saat staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini hampir 126 lembaga yang menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril. Kami akan tetap akan mengikuti proses hukum yang ada, hanya kita harap ada penangguhan penahanan supaya Bu Nuril bisa mengurus anak-anaknya," ujar koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, saat berbincang, Selasa (16/5).
Atas penahanan itu, Joko dkk menilai penahanan itu berlebihan. Karena itu, Joko dkk sedang mengajukan penangguhan penahanan atas Nuril. Sebab, suami Nuril saat ini sudah tidak bekerja untuk mengurus ketiga anaknya. Jadi, dengan Nuril masuk bui, keluarga Nuril tidak ada yang memberi nafkah.
"Sebab, Nuril ibu tiga anak," ucap Joko.
Saat ini, Nuril telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Proses sidang telah memasuki tahap pembuktian. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini