"Hakim menilai bahwa dalam pertimbangannya Baiq Nuril tidak terbukti melakukan transmisi maupun distribusi," kata koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbukti melakukan transmisi dan distribusi itu Imam Mudawin dan Mulhakim dan Muhajirin. Itu yang yang ada di dalam fakta persidangan," terangnya.
Selain itu majelis hakim juga berpendapat alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sah. Sehingga bukti berupa rekaman itu dikesampingkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di persidangan dikesampingkan, karena rekaman itu tidak berasal dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut, sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan," urai Joko.
Karena itu, majelis hakim kemudian menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dalam putusan yang dibacakan hari ini. Baiq Nuril dibebaskan dari tuduhan yang ada di dakwaan dan tuntutan.
"Akhirnya majelis hakim berpendapat Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana di tuntutan dan dakwaaan," ucap Joko.
Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(ams/fdn)