"Saya kira ASN ada aturan mainnya ya, ada PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS bahwa PNS wajib mengikuti seluruh aturan dan larangan, termasuk kalau mau masuk organisasinya, harus izin pimpinan. Dan kalau tidak dapat izin pimpinan itu kan tidak elok, apalagi ormas yang dilarang kan tidak boleh kan," kata Herman di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Sebelumnya, Kemenristekdikti sempat menduga ada dosen yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terkait dengan hal ini, Herman mengatakan KemenPANRB belum dapat menindaklanjutinya karena informasi tersebut belum terkonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kan nanti didalami dulu pembina kepegawaiannya sejauh mana, pelarangannya kan baru kemarin baru terbit Perppu. Berarti setelah pemerintah menetapkan keputusan itu, artinya semua PNS harus taat. Nanti kalau misalnya ada nanti didalami sejauh mana pelangarannya sesuai aturan akan ditindak oleh masing-masing badan kepegawaian, baru bicara sanksi," ungkap Herman.
Hal ini menjadi ramai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah telah melarang kegiatan HTI karena ormas tersebut dianggap anti-Pancasila.
Hingga kemudian Menristekdikti M Nasir mensinyalir ada dosen yang bergabung dengan HTI. Nasir berencana mengumpulkan rektor se-Indonesia untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas berisi aturan dosen harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini