"Saya akan mengumpulkan rektor seluruh Indonesia pada tanggal 26. Akan memberitahukan juga, dosen dan pegawai yang terlibat HTI harus mengikuti PP 53 tahun 2010. Sudah sangat jelas," ujar Nasir usai menghadiri pembukaan Kongres IX Pancasila di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Sabtu (22/7/2017).
Nasir menjelaskan, dalam PP tentang Disiplin PNS itu telah jelas disebutkan soal kesetiaan PNS pada Pancasila dan UUD 1945. Ditambah lagi dengan terbitnya Perppu Ormas dan pembubaran HTI secara resmi oleh Kemenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir melanjutkan, untuk itu dia memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai yang terlibat HTI.
"Silakan dia keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, bergabung dengan Pemerintah dalam hal ini sebagai PNS. Kalau tetap ingin bergabung dengan itu (HTI) maka dia harus kelur dari PNS. Nanti saya akan usulkan itu. Karena apa, karena dia (PNS) bagian dari negara. Ini penting," tegasnya.
Peraturan tersebut, menurut Nasir harus dilaksanakan dan dipatuhi. Para rektor, pembantu rektor dan dekan akan menjadi jaminan untuk tegaknya peraturan tersebut.
"Dia (rektor, pembantu rektor, dan dekan) yang mengawasi setiap hari, aktivitasnya bagaimana. Dia harus menghilangkan aktivitas-aktivitas yang selama ini menuju ke sana. Itu yang penting," tuturnya.
Sedangkan untuk dosen perguruan tinggi swasta, Nasir akan merancang regulasi untuk mengatur hal yang sama.
"Swasta dengan Kopertis, harus sama. Swasta bagaimana kita buat model yang baru, model yang berbeda, mungkin regulasinya. Kalau tidak loyal kepada negara, bagaimana dia," ujar Nasir. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini