Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dirinya telah menyurati PN Jaksel untuk segera mengeksekusi. Akan tetapi, hingga kini eksekusi belum juga dilakukan.
"Bukan surat lagi, sudah kita uber-uber (kejar-kejar)," kata Bambang, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah bayar, tanya dia (PN Jaksel) lah yang eksekutor," kata Bambang.
"Itu kewenangannya pengadilan. Kita masih menunggu dan menunggu," imbuhnya.
Sementara itu Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi menyebut belum ada perkembangan terkait eksekusi tersebut.
"Belum ada update," kata Made.
Seperti diketahui, MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan yang diketuai Soeharto sejak 1974 hingga lengser dari kursi presiden.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dinyatakan bahwa Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Belasan aset dan ratusan rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini