Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung menilai penyidiknya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong.
"Kita optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Harli mengatakan penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya. Dengan demikian, Harli meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"β Pemeriksaan permohonan praperadilan diarahkan pada pemenuhan prosedural-prosedural antara lain sah tidaknya penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dan dalam proses pemeriksaan persidangan Penyidik telah menunjukkan semua ketaatannya pada pemenuhan prosedural hukum acara tersebut sehingga sangat beralasan jika permohonan praperadilan akan ditolak oleh hakim," ujarnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis praperadilannya akan dikabulkan hakim.
"Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," kata Ari kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Jadi baik itu saksi apa pun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
Diketahui, hakim PN Jaksel mengagendakan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Tom Lembong pada Selasa (26/11) besok. Sidang putusan praperadilan akan digelar pukul 14.00 WIB.
Lihat juga Video: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Senin 18 November