Kasus Akil Mochtar, Ketua KPUD Buton: Tak Ada Intervensi

Kasus Akil Mochtar, Ketua KPUD Buton: Tak Ada Intervensi

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Jul 2017 16:09 WIB
Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar (agung/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar didakwa menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan kasus sengketa pilkada Buton 2011 silam. Kala itu Samsu Umar kalah di Pilkada dan mengajukan gugatan sengketa.

Dalam perjalanan kasusnya, MK menyatakan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Agus Feisal-Yaudu Salam tidak sah. MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang.

Ketua KPUD Kabupaten Buton kala itu, La Rusuli, menyatakan pemungutan suara ulang dilakukan dengan transparan dan tak ada tekanan siapa pun. Hal tersebut disampaikan La Rusuli saat bersaksi untuk terdakwa Samsu Umar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dipantau Akil Mochtar itu melihat proses apakah KPU Kabupaten Buton melaksanakan tugas dengan baik, apakah pemungutan suara ulang diikuti seusai ketentuan atau tidak," kata La Rusuli.

La Rusuli mengaku tak pernah meminta petunjuk kepada siapa pun kecuali ke KPU di atasnya. Apalagi meminta petunjuk ke pasangan calon.

"Jadi saya tidak pernah meminta petunjuk ke siapa pun kecuali ke atasan saya. Tidak ada intervensi ke pihak mana pun apalagi dari pasangan calon. Kalau saya ragu, saya berangkat ke provinsi meminta petunjuk," tutur La Rusuli.

Pasangan yang tak lolos Pilkada Buton, La Uku dan Dani, juga mengajukan gugatan ke MK sebelumnya. La Uku dalam persidangan menegaskan gugatan bukan atas usulan dari Samsu.

"Yang paling berinisiatif adalah masyarakat," ujar La Uku.

"Apakah ada permintaan dari terdakwa untuk mengajukan gugatan ke MK?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab La Uku.

Jaksa dalam surat dakwaan menuturkan Samsu pernah bertemu Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2012. Namun keduanya tak melakukan pembicaraan.

"Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar terdakwa menyediakan uang sebesar uang Rp 5 miliar. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke Akil Rp 1 miliar," kata jaksa, Senin (12/6/2017).

Jaksa mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut daftar hukuman orang yang terserat kasus Akil Mochtar:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads