Hasto Tuding Kesaksian Ahli Didikte, KPK: Sudah Disumpah Tak Ada Intervensi

Hasto Tuding Kesaksian Ahli Didikte, KPK: Sudah Disumpah Tak Ada Intervensi

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 13 Jun 2025 19:58 WIB
Mantan kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK membalas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding konteks keterangan yang disampaikan oleh dosen Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa dalam persidangannya merupakan hasil arahan dan pengaruh dari penyidik KPK. KPK menyebut pihak yang bersaksi di persidangan sudah disumpah tidak ada intervensi.

"Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Budi mengatakan keterangan yang disampaikan juga sudah dengan keahliannya. Apa yang disampaikan ahli nantinya akan dinilai oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini," katanya.

Sebelumnya, Hasto menuding konteks keterangan yang disampaikan Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa dalam persidangannya merupakan hasil arahan dan pengaruh dari penyidik KPK. Hasto menuding keterangan ahli itu hanya untuk kepentingan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," lanjutnya.

Hasto lalu mencontohkan, Frans diminta untuk menjelaskan mengenai perihal uang dalam pesan antara dia dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Pesan itu menyebutkan soal penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta.

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujarnya.

"Artinya, ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," imbuhnya

Tonton juga "Balas KPK, Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan" di sini:

(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads