Ketua KPK Pastikan Tak Ada Intervensi di Pengusutan Korupsi CSR BI

Ketua KPK Pastikan Tak Ada Intervensi di Pengusutan Korupsi CSR BI

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 16:44 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Namun pihak KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangka.

"Kita selesaikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Setyo juga sekaligus membantah adanya dugaan intervensi dalam penanganan kasus ini. Dia menjelaskan pihak penyidik akan segera melakukan upaya tindak lanjut atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (dugaan intervensi). Nanti kita lihat saja, nanti mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," jelas Setyo.

Sebagai informasi, dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi CSR BI ini, KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah (CM). Akan tetapi, keduanya tak memenuhi panggilan KPK. Keduanya meminta penjadwalan ulang ke KPK.

ADVERTISEMENT

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (30/4).

Secara aturan, jika saksi dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, akan dilakukan penjemputan paksa. Namun apakah dua anggota DPR itu akan dijemput paksa, harus dilihat lagi alasan tidak hadirnya.

"Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa," sebutnya.

Tessa menjelaskan alasan pemanggilan saksi adalah untuk mengonfirmasi alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi yang lain atau dokumen.

"Ya pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan," ucap Tessa.

"Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK," tambahnya.

Lihat juga Video 'Penyidik KPK: Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto-Harun Ditangkap':

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads