Vonis Ahok 2 tahun itu dieksekusi jaksa dengan memindahkannya ke LP Cipinang pada Rabu, 21 Juni 2017. LP Cipinang menitipkan Ahok untuk sementara menempati ruang tahanan di Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selnya sama seperti dulu 2x3 meter, masih sama. Pak Ahok sehat, legowo, siap menjalani semuanya," kata pengacara Ahok, Ronny Talapessy, saat dihubungi detikcom Kamis (22/6/2017).
Menurut Ronny, Ahok juga tetap mengisi hari-harinya dengan menulis dan membalas surat-surat. "Dia menulis dan membalas surat-surat dari pendukungnya. Keadaannya baik-baik saja, badannya juga sehat," ujar Ronny.
Ronny menegaskan kliennya kooperatif atas keputusan jaksa dan Kalapas Cipinang serta selalu patuh terhadap proses hukum. "Prinsipnya siap ditempatkan di mana saja. Itu kewenangan jaksa dan Kalapas Cipinang," kata dia.
Namun Ronny enggan berkomentar tentang adanya ancaman terhadap Ahok apabila ditempatkan di LP Cipinang. "Kalau itu, tanya Kalapas saja, ya," jawab Ronny. (aan/fdn)











































