"Iya tetap di situ. Tidak dipindahkan," kata pengacara Ahok, Ronny Talapessy usai menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (22/6/2017).
Sel yang dihuni Ahok berukuran 2x3 meter. Kabag Ops Mako Brimob Kombes Waris Agono sebelumnya menyebut tidak ada fasilitas wah dalam sel Ahok. Hanya ada alas tidur dan WC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal saya sudah sampaikan bahwa Pak Ahok selalu taat kepada hukum, selalu kooperatif, dari proses awal pun Beliau selalu apa yang disampaikan oleh aparat kita selalu taati, selalu ikuti," imbuh Ronny.
Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman.
Eksekusi dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. PT DKI mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa perkara Ahok.
(fdn/fdn)











































