Ahok Dibui di Mako Brimob, Kalapas Cipinang Tak Mau Ulangi Kegaduhan

Ahok Dibui di Mako Brimob, Kalapas Cipinang Tak Mau Ulangi Kegaduhan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 09:48 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), telah dieksekusi ke LP Cipinang dan dititipkan di Mako Brimob. Pertimbangannya, Kalapas LP Cipinang Abdul Ghani tidak mau mengulangi kegaduhan.



"Pelaksanaannya (eksekusi) di LP Cipinang karena ada surat dari Kepala LP Cipinang kepada komandan rutan di Mako yang mengatakan bahwa penempatan untuk jalani pidana Ahok di Mako Brimob dengan pertimbangan bahwa pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh di luar LP maka teman lapas Cipinang tidak mau terulang lagi," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad dalam jumpa pers di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut dia, Ahok tidak dibawa ke Cipinang saat dieksekusi melainkan petugas LP Cipinang yang mendatangi Rutan Mako Brimob. "Surati (Kalapas Cipinang) komandan Mako agar menjalani pidana di Mako. Ketika eksekusi petugas lapas cipinang dan JPU eksekusi di Mako. Jadi Ahok masih di Mako untuk jalani pidananya," kaya Noor.

Ia mengaku jaksa eksekusi hanya melaksanakan tugasnya. "Persoalan ke depan tergantung pihak lapas. Kami hanya laksanakan putusan untuk eksekusi," kata Noor.


Eksekusi Ahok dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok.

Ahok memang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Dia sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai divonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob karena alasan keamanan dan banyak masa pendukung yang menggelar aksi di depannya.



Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads