Ahok Dipenjara di Mako Brimob, Menkum: Bukan Istimewa, Tapi Keamanan

Ahok Dipenjara di Mako Brimob, Menkum: Bukan Istimewa, Tapi Keamanan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 10:43 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani masa hukuman penjara di Rutan Mako Brimob Depok. Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan.

"Ini alasan keamanan, bukan mengistimewakan," kata Laoly saat dihubungi detikcom, Kamis (22/6/2017).

Keamanan Ahok bila ditempatkan di Lapas Cipinang menurut Laoly tidak bisa dijamin karena khawatir dengan kondisi sel yang ditempati narapidana lain. Jumlah napi di Cipinang jumlahnya juga sudah melebihi daya tampung lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana ada napi teroris, over kapasitas tinggi. Kita berpikir dari segi keamanan, setelah dieksekusi jaksa kita tetap rekomendasi ke Mako Brimob untuk keamanan," sambungnya.

Pertimbangan lainnya adalah perkara yang membuat Ahok menjadi terpidana yakni penodaan agama. Perkara itu menurut Laoly menyita perhatian banyak orang.

"Kita lebih baik preventif daripada terjadi sesuatu. Bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ada juga beberapa (napi) yang ditempatkan di Mako Brimob. Karenanya kita tempatkan yang kita rasa (lokasinya) aman karena kasus ini menjadi perhatian," ujar dia.

Eksekusi Ahok secara administrasi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6) di Rutan Mako Brimob. Pihak Lapas Cipinang menyurati Mako Brimob untuk menempatkan Ahok sementara waktu dalam menjalani masa hukuman.

Eksekusi dilakukan setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterima Kejari Jakut pada 19 Juni. PT DKI mengabulkan pencabutan banding oleh jaksa perkara Ahok.

Sedangkan Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 dan dihukum 2 tahun penjara.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads