Sikap KPK Tolak Hadirkan Miryam ke DPR Sudah Tepat

Sikap KPK Tolak Hadirkan Miryam ke DPR Sudah Tepat

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2017 11:02 WIB
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pansus Hak Angket DPR memaksa KPK menghadirkan Miryam S Haryani jika tidak menghadirkannya hingga tiga kali panggilan. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai keputusan KPK menolak kehadiran Miryam di Pansus sudah tepat karena malah akan mengaburkan proses penegakan hukum.

"Sikap KPK untuk tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat. Kehadiran Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Miko kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi saat ini status Miryam sebagai tahanan KPK. Miko kemudian menjelaskan KPK memiliki wewenang menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan penegakan hukum.

"Terlebih, status Miryam S Haryani yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," ucapnya.



Miko menegaskan saat ini proses pemeriksaan terhadap Miryam sedang berlangsung dan tak lama lagi kasusnya menuju penuntutan di meja hijau. Dengan alasan itu, kata Miko, biarlah keterangan dari Miryam digali di muka sidang.

"Pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani telah dan sedang berlangsung. Begitu juga praperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh pengadilan. Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan," ucapnya.

"Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum. Upaya untuk menghadirkan Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," tutur Miko.



Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan memberi izin kepada Pansus Angket untuk menghadirkan Miryam. Agus mengatakan izin tidak diberikan karena ada proses yang harus disetujui penyidik.

"Sesuai dengan peraturan, sesuai kebutuhan penyidik, itu tidak boleh, kemudian sebentar lagi dinaikkan ke persidangan. Jadi kalau mau mendengarkan ya dengarkan saja di persidangan," kata Agus saat ditemui di gedung PPATK, Jalan Ir H Juanda No 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6). (ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads