"Sesuai dengan peraturan, sesuai kebutuhan penyidik, itu tidak boleh, kemudian sebentar lagi dinaikkan ke persidangan. Jadi kalau mau mendengarkan ya dengarkan aja di persidangan," kata Agus saat ditemui di gedung PPATK, Jalan Ir H Juanda No 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Agus menuturkan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska sudah menyurati pimpinan KPK untuk meminta izin menghadirkan Miryam menanyakan soal surat dari Miryam yang menyatakan tidak ada ancaman dari anggota DPR. Risa mengatakan DPR memiliki kewenangan memanggil siapa pun jika diperlukan.
"Tapi kan di surat sudah jelas, izin itu kita meminjam Miryam untuk menjelaskan surat yang dia kirim ke Pansus. Sudah, itu saja," ujar Risa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). (irm/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini