Pansus Angket Ingin Hadirkan Miryam, KPK: Dengarkan di Persidangan

Pansus Angket Ingin Hadirkan Miryam, KPK: Dengarkan di Persidangan

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 20:25 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan memberi izin kepada Pansus Angket untuk menghadirkan Miryam S Haryani. Agus mengatakan izin tidak diberikan karena ada proses yang harus disetujui penyidik.

"Sesuai dengan peraturan, sesuai kebutuhan penyidik, itu tidak boleh, kemudian sebentar lagi dinaikkan ke persidangan. Jadi kalau mau mendengarkan ya dengarkan aja di persidangan," kata Agus saat ditemui di gedung PPATK, Jalan Ir H Juanda No 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Agus menuturkan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket KPK. Namun Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska sudah menyurati pimpinan KPK untuk meminta izin menghadirkan Miryam menanyakan soal surat dari Miryam yang menyatakan tidak ada ancaman dari anggota DPR. Risa mengatakan DPR memiliki kewenangan memanggil siapa pun jika diperlukan.

"Tapi kan di surat sudah jelas, izin itu kita meminjam Miryam untuk menjelaskan surat yang dia kirim ke Pansus. Sudah, itu saja," ujar Risa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). (irm/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads