"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Risa mengatakan pemanggilan paksa tersebut sudah sesuai dengan UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya pemanggilan paksa Miryam dilakukan melalui polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risa mengatakan DPR memiliki kewenangan memanggil siapa pun jika diperlukan. Khusus untuk Miryam, Pansus akan menanyakan soal surat dari Miryam yang menyatakan tidak ada ancaman dari anggota DPR.
"Tapi kan di surat sudah jelas, izin itu kita meminjam Miryam untuk menjelaskan surat yang dia kirim ke Pansus. Sudah, itu saja," ujar Risa.
Soal permintaan menghadirkan Miryam, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.
"Kita lihat aturannya dulu," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini