Upaya DPR Panggil Paksa Miryam Dinilai Melanggar UU KIP

Upaya DPR Panggil Paksa Miryam Dinilai Melanggar UU KIP

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 16 Jun 2017 11:26 WIB
Upaya Pansus hak angket KPK menjemput paksa Miryam S Haryani dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Panitia khusus (Pansus) hak angket KPK mengancam memanggil paksa Miryam S Haryani jika KPK tidak mengizinkan sebanyak tiga kali. Upaya penjemputan paksa Miryam dinilai melanggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Ini kan Miryam saksi kunci di e-KTP, di UU KIP ada informasi yang dikecualikan berkaitan dengan penyidikan yang dijalankan. Jadi menurut UU itu tidak bisa dibuka," ujar ahli hukum tata negara UNPAD, Indra Prawira saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Dalam bab V (Informasi yang dikecualikan) pasal 17a UU tentang KIP berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Sementara itu, DPR bersikukuh nantinya dapat menjemput paksa Miryam berdasarkan Pasal 204 ayat (3) UU MD3. Hanya saja, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Miryam sehingga informasi mengenai tersangka tidak bisa dipublikasikan, kecuali di persidangan.

"Jadi, kalau DPR melakukan upaya paksa, dia punya kewenangan berdasarkan UU, kalau memaksakan ia melanggar UU kebebasan informasi. Kan itu nggak boleh dibuka. Jadi, di sisi lain mereka melaksanakan sesuai UU, tapi di UU lain mereka melanggar karena KPK saat ini masih melakukan penyidikan," jelas Indra.

Sebelumnya, Pansus hak angket mengklaim pemanggilan paksa sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, Pansus akan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam.

(Baca juga: Pansus DPR Ancam Jemput Paksa Miryam Bila KPK Tak Beri Izin)

"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads