Suku Malind Anim adalah masyarakat adat di Merauke ini. Suku ini punya banyak sub-suku, marga, dan sub-marga. Kearifan dalam menjaga alam telah diwariskan hingga kini. Malind Anim dan alam adalah satu kesatuan.
Suku malind punya kepercayaan terhadap 'dema'. Dalam karya J Van Baal 'Dema: Description and Analysis of Marind Anim Culture', kata 'dema' dimaknai sebagai roh atau keberadaan yang spiritual. Dema bisa menjelma menjadi manusia, hewan, atau batu. Alam semesta ini berasal dari dema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setiap kelompok juga punya sesuatu yang dihormati, disebut dalam istilah antropologi sebagai 'totem'. Sesuatu itu dipercaya punya hubungan dengan nenek moyang. Misalnya Marga Basik-basik punya totem babi, Gebze punya totem pohon kelapa hingga akar bambu, Mahuze punya totem sagu dan anjing. Kanguru alias saham adalah totem dari Marga Samkakai.
Tim Tapal Batas detikcom mengunjungi Taman Nasional Wasur di Merauke, Kamis (11/5/2017). Di dalam bangunan Taman Nasional, tertera papan informasi berjudul 'Ingin Berburu Saham???'
Di situ dijelaskan bahwa saham adalah lambang/totem Marga Samkakai. Semua yang hendak berburu saham haruslah mengikuti aturan adat Samkakai. Aturan ini dicatat dari kegiatan 'Penggalian dan Pengukuhan Kearifan Tradisional Suku Malind Imbuti/Ngawil Anim, 28-29 Februari 2008.
Ada enam poin aturan pemanfaatan saham, berikut adalah enam poin itu:
1. Dalam sekali berburu, jumlah yang boleh diambil sebanyak dua hingga tiga ekor.
2. Dalam perburuan kanguru, harus menggunakan panah atau parang. Tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.
3. Kanguru tidak boleh dikuliti, melainkan harus dibakar (di-rou) agar bulunya habis.
4. Dalam membawa/menjinjing kanguru, harus mengangkat kepalanya dan ke-4 kakinya diikat (seperti noken)
5. Pemotongan kanguru harus sesuai aturan Marga Samkakai yaitu dari paha naik ke perut sampai ke leher.
6. Untuk sekarang, kanguru sudah tidak boleh diburu selama beberapa tahun sampai populasi kembali baik dan meningkat. Dan setelah populasi meningkat, baru boleh diburu. Namun hanya untuk konsumsi, dilarang diperdagangkan.
![]() |
Bila aturan-aturan itu dilanggar, maka bakal ada sanksi. Sanksi terberat bisa berupa hukuman mati. Simak selengkapnya sebagai berikut:
1. Pertama, pelanggar aturan adat akan ditegur dan dinasihati secara halus.
2. Kedua, akan ditegur dan diberikan sanksi berupa bayar denda dengan tumbuhan wati (Piper methysticum), atau membuat bedeng atau kebun bagi Marga Samkakai.
3. Ketiga, akan ditegur dengan memasang tanda nyawa berupa tali di tangan. Hal ini menandakan bahwa orang tersebut sedang menerima hukuman dan bersiap mati jika melakukan kesalahan yang sama lagi.
4. Keempat, jika ia melakukan dan melanggar lagi maka akan langsung dilaksanakan eksekusi mati.
Jadi, aturan adat Samkakai serius dalam melindungi saham. Aturan itu juga menjaga saham dari ancaman kepunahan.
Yarman dalam karya ilmiah 'Interaksi Masyarakat Suku Asli dengan Masyarakat Pendatang dan Implikasinya pada Rancangan Pengelolaan Taman Nasional Wasur', menjelaskan totem saham dari Samkakai juga berlaku untuk masyarakat di luar Samkakai. Dalam tesis Pascasarjana Institut Pertanian Bogor pada 2012 itu disebut apabila Marga Kaize melakukan perburuan terhadap saham, maka Kaize terlebih dahulu harus minta izin ke Samkakai. Saham yang telah diburu dengan cara dipanah kemudian dibelah dari dada sampai ke perut secara vertikal, isi perut dibuang, dan kemudian kepala diikat menghadap ke atas.
Soal perburuan, masing-masing marga juga punya waktu dan kebiasaan berburu. Marga Gebze dari Marori Men Gey berburu pada sore dan malam hari, Marga Keize punya aturan bahwa memanah hewan buruan harus diarahkan ke lambung atau bawah telinga supaya hewan tidak merasa sakit terlalu lama.
Muhammad Budi Muliyawan dalam karya ilmiahnya, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, tahun 2013, menjelaskan kanguru lapang alias 'maam' adalah totem dari Marga Mbanggu/Sanggra dari suku Kanume. Dijelaskannya, Marga Mbanggu/Sanggra punya kearifan bahwa kanguru lapang hanya boleh diburu dengan panah dan anjing, maksimal jumlah yang diburu adalah satu hingga dua ekor. Perburuan tak boleh dilakukan dengan cara membacok atau menggunakan senapan. Berburu hanya boleh di tanah ulayat sendiri, dan harus seizin tuan dusun.
Cara mengolah kanguru, bulu dibakar, badan dibelah dari dada sampai bawah, kemudian dibagi menjadi lima bagian. Darah kanguru disebut bisa digunakan sebagai bahan perekat setelah diramu dengan tumbukan kulit kayu gambir. Untuk Marga Mbanggu/Sanggra, daging kanguru boleh dijual tapi maksimal dua ekor.
Simak terus cerita tentang daerah terdepan Indonesia di tapalbatas.detik.com!
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini