"Ini sesungguhnya adalah potret pembiaran salah kelola Rutan dan Lapas oleh negara sejak dahulu kala. Padahal bicara 'sehat' tidaknya Lapas adalah urusan lintas lembaga penegak hukum dan kementerian lainnya juga karena terkait dengan pencegahan warga tidak melakukan tindak pidana," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (7/5/2017).
Rutan/Lapas adalah akhir dari semua proses hukum dan tidak bisa menolak orang yang dititipkan aparat kepadanya sehingga Rutan/Lapas seakan menjadi tong sampah. Penuhnya Rutan/Lapas merupakan cermin kegagalan negara membina masyarakat untuk taat hukum.
![]() |
"Begitu terjadi kerusuhan Rutan atau Lapas kita seperti terkaget-kaget dan ramai-ramai menganggap kegagalan satu institusi tertentu. Padahal kalau mau jujur berbagai persoalan Lapas saat ini sesungguhnya sudah dapat diduga dan di prediksi karena merupakan akumulasi dari ketimpangan antara penegakan hukum di hulu dan ketersediaan fasilitas pembinaan narapidana di hilir," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu, aparat penegak hukum sangat ekspansif dalam mengirim orang ke Rutan atau Lapas. Sementara di sisi lain tidak diimbangi dengan pembangunan fasilitas Lapas baru dan penambahan sumber daya manusia pegawai di Lapas. Ditambah lagi terdapat regulasi pengetatan pelaksanaan hak warga binaan kasus narkoba tanpa membedakan kualifikasi sebagai pengguna, pengecer atau bandar narkoba.
"Padahal saat ini penghuni Lapas 60 persennya adalah narapidana narkoba," cetus Bayu.
Masalah semakin rumit dengan KUHAP yang masih menyamakan proses hukum acara tindak pidana kejahatan dengan tindak pidana kejahatan berat. Seperti maling sandal dengan koruptor triliunan rupiah, lama waktu proses hukumnya sama. Penjara pun menjadi membeludak.
Apa yang terjadi di Rutan Pekanbaru sangat mungkin terjadi di tempat lain dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencegahan dalam waktu secepatnya.
Kondisi Lapas Banjarmasin (Ist) |
"Langkah cepat dan tepat tersebut salah satunya adalah dengan segera meneken revisi PP 99/2012 utamanya meninjau ulang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana narkoba yang berkategori pengguna yang saat ini mendominasi Lapas Indonesia. Selain langkah-langkah lain seperti pemberantasan pungli di Lapas dan redistribusi narapidana dari Lapas sangat padat ke lapas padat," ujar Bayu menjelasakan.
Adapun dalam jangka menegah, perlu dipikirkan upaya yang lebih strategis. Seperti pembangunan LP baru dan pembenahan regulasi/UU terkait sistem pidana.
"Namun, pembenahan regulasi seputar peradilan pidana belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka mau tidak mau pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat mencegah terus meluasnya kerusuhan di Lapas yang dapat mengancam keamanan nasional," pungkas Bayu. (asp/idh)













































Kondisi Lapas Banjarmasin (Ist)