Para ahli hukum berkumpul untuk membahas overkapasitas penjara di Jakarta pada pertengahan April 2017. Melihat situasi penjara terkini, mereka memprediksi kerusuhan akan segera terjadi, hanya soal waktu. Belum sebulan diskusi berlalu, kekhawatiran mereka terpecah: Rutan Pekanbaru rusuh.
Dalam diskusi itu, para ahli sepakat menilai masalah overkapasitas penjara bukan murni kesalahan Kemenkum HAM. Tapi overkapasitas merupakan dampak dari buruknya sistem hukum di Indonesia, dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengadilan.
![]() |
"Kejadian Pekanbaru ini pembelajaran penting untuk menata Lembaga Pemasyarakatan. Jumlah napi overcrowded menunjukan sistem hukum yang hanya mampu memenjarakan," kata Direktur Pusako Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rekomendasi untuk solusi terdekat yaitu merevisi PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi. Menurut para ahli, pengetatan remisi dinilai tidak tepat sasaran. Sehingga, terpidana yang berkelakuan baik dan sudah seharusnya menghirup udara bebas, masih berada dalam LP. Jumlahnya ribuan.
"Untuk mengatasi itu, pemerintah dapat segera mengatur remisi untuk napi tindak pidana ringan yang jumlahnya sangat luar biasa dengan memberikan remisi atau mengganti bentuk pemidanaan menjadi sanksi sosial," ujar Feri.
Kasus Pekanbaru hanya contoh kecil dampak overkapasitas. Sebab, overkapasitas penjara tidak hanya berdampak pada kerusuhan semata. Tetapi juga membengkaknya APBN untuk memberikan pembinaan kepada penghuni Rutan/LP. Contohnya, triliunan rupiah harus dirogoh untuk memberi mereka makan.
"Pemerintah harus bersikap karena hampir setiap lapas/rutan berlimpah napi yang berakibat membengkaknya biaya, keributan antarnapi, dan sulitnya pembinaan, ujungnya lapas/rutan akan rusuh atau napi melarikan diri," papar Feri yang hadir dalam diskusi tersebut.
Kuncinya, pemerintah harus segera membenahi overkapasitas dalam tempo secepat-cepatnya. Yaitu merevisi regulasi remisi sebagaimana kesepakatan para ahli hukum pada diskusi April 2017 lalu.
"Lambannya pemerintah bertindak bisa menjadi bom waktu bagi kerusuhan napi yang lebih meluas. Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi penataan jumlah warga binaan/tahanan di lapas/rutan sebelum kejadian Pekanbaru kembali terulang atau lebih parah dari itu," pungkas Feri. (asp/idh)












































