Overkapasitas Lapas, Anggota DPR: Kasus Kecil Tak Perlu Dipenjara

Overkapasitas Lapas, Anggota DPR: Kasus Kecil Tak Perlu Dipenjara

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 06 Mei 2017 11:01 WIB
Suasana Rutan Pekanbaru sebelum tahanan kabur. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Overkapasitas menjadi salah satu penyebab kaburnya tahanan di Rutan Kelas II-B Pekanbaru. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyebut salah satu yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ini adalah mengurangi orang masuk penjara.

"Memang itu problem klasik. Sekarang ini masalah tahanan kita itu adalah overcapacity. Paling banyak tahanan narkoba, kemudian mereka di dalam itu membuat blok. Di dalam kasus Riau, antara blok itu berkelahi karena overcapacity dan tidak nyaman," ungkap Taufiqulhadi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (5/5/2017).

Komisi III, yang membidangi masalah hukum, sebenarnya sudah memberikan alokasi anggaran besar untuk masalah lapas ini. Namun, menurut Taufiqulhadi, anggaran besar itu belum menyelesaikan permasalahan overkapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahun anggaran sekarang ini kita berikan dukungan dana besar untuk bangunan, kamar, itu sudah dilakukan, tapi masih kurang. Harus 10 kali lipat lagi dari sekarang baru mencukupi," kata anggota Fraksi NasDem itu.


Sampai semua masalah sarana-prasarana pemasyarakatan selesai dibenahi, Taufiqulhadi yakin peristiwa kericuhan dan tahanan kabur akan kembali terulang. Namun dia punya sedikit pendapat yang dinilainya bisa mengurangi masalah, paling tidak dalam hal overkapasitas.

"Kalau kasus-kasus kecil, penggelapan misalnya, cuma uang Rp 10 juta, nggak usah dipenjara. Dengan pidana lain, apakah disuruh bekerja sosial, jadi sanksi sosial," sebut Taufiqulhadi.

Selain itu, dia menyarankan agar aturan yang melarang narapidana mendapat remisi harus dihapuskan. Selain terkait dengan hak asasi manusia, remisi disebut Taufiqulhadi bisa mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.

"Di seluruh dunia, kalau napi berkelakuan baik, (masa hukumannya) dikurangi. Di Indonesia tidak bisa, maka mereka (koruptor) tidak mau berbuat baik. PP 99 harus dicabut. Kalau napi korup berkelakuan baik harus diberi keringanan," paparnya.

"Nah, kalau kejahatan kecil nggak ada pengurangan masa tahanan dan hukuman orang-orang berkelakuan baik nggak ada, penjara nggak akan muat, penuh, itu problemnya," imbuh Taufiqulhadi.


Dalam kasus kaburnya tahanan di Rutan Pekanbaru, hanya ada total 30 petugas pengamanan untuk menjaga 1.800-an penghuni. Itu pun mereka dibagi menjadi enam orang setiap regunya. Namun Taufiqulhadi melihat penambahan jumlah sipir bukan menjadi jawaban dalam permasalahan ini.

"Itu kan karena overcapacity, makanya tidak berimbang. Kalau menambah, anggaran negara tidak ada. Makanya, pidana ringan jangan dipenjarakan, sekarang polisi nangkap tiap hari. Penuh sesak penjara. (Pidana ringan) mereka disuruh kerja sosial," tukasnya.

Seperti diketahui, sekitar 200 tahanan/napi kabur dari Rutan Pekanbaru, Jumat (5/5). Hingga Sabtu dini hari, polisi baru berhasil menangkap 171 tahanan yang kabur. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads