Dari 14 calon yang diajukan ke DPR, ada 5 nama petahana, yaitu Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas, yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Hasilnya, hanya dua orang yang lolos, yaitu Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman.
Salah satu hal yang ditanyakan kepada para calon komisioner KPU saat uji kepatutan dan kelayakan adalah tentang uji materi UU Pilkada yang diajukan KPU ke MK. Mereka menggugat aturan soal kewajiban KPU berkonsultasi ke DPR terkait peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkit berkali-kali dalam uji kepatutan dan kelayakan. Seperti misalnya disampaikan anggota Komisi II Arteria Dahlan saat uji pada Senin (3/4/2017).
"Pasal 23 kaitkan dengan mandiri berani membuat PKPU yang berlawanan dengan UU, berani berbeda dengan DPR. Terkait pasal 9 kewajiban konsultasi dengan DPR, saya bingung kenapa diajukan judicial review," kata Arteria.
Ada pula pertanyaan tentang kerja sama KPU dengan parpol. "Kira-kira kalau terpilih, kira-kira bisa nggak timbul kerja sama dengan parpol atau sah nggak atau diharapkan Bu Ida. Karena dari semua yang saya baca, parpol adalah pilar demokrasi. Bisa nggak kita kerja sama dengan parpol. Bisa nggak 'komisioner KPU' kerja sama dengan baik," ucap anggota Komisi II lainnya, Rufinus Hutauruk.
Para calon punya jawaban sendiri, termasuk para calon petahana. Saat dicecar dan disindir soal alasan mengajukan gugatan, calon komisioner KPU petahana Ida Budhiati meminta agar uji materi UU Pilkada itu tidak dikaitkan dengan perlawanan KPU ke DPR atau pemerintah. Dia menyebut pelaksanaan hasil rapat konsultasi dengan DPR itu bagai makan buah simalakama.
"Bapak-Ibu tidak dimaksudkan untuk jawab-jinawab di peradilan. Tiada maksud untuk menyatakan problem tentang konsultasi, situasi KPU buah simalakama. Kalau KPU mengabaikan putusan rapat dengar pendapat umum (RDPU), mengabaikan, maka KPU akan diminta UU. KPU melaksanakan, DPR juga digugat masyarakat sipil karena diintervensi DPR," papar Ida.
Baca Juga: Cecar Ida Budhiati, Anggota Komisi II DPR Soroti JR UU Pilkada
Sementara itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut KPU harus bebas dari tekanan dan terbebas dari intervensi. "Dua hal institusional dan KPU nggak boleh terlibat aktif dalam aktivitas yang ada, terbebas dari tekanan, intervensi apa pun dalam pengambilan keputusan itu bahwa ruang keputusan itu melayani Bapak-Ibu sekalian. Itu diberikan mekanisme yang adil dan setara," ujar Ferry.
Calon petahana lainnya, yaitu Sigit Pamungkas, punya jawaban sendiri saat ditanya soal gugatan ke MK. "Pasal terkait itu pernah dimintakan JR (judicial review) masyarakat sipil. MK menolak karena tak ada kepentingan. Ada pengalaman kita 2009 Bawaslu minta JR UU Nomor 22 Tahun 2007. Waktu itu terjadi sengketa Bawaslu dengan KPU terkait pembentukan panwaslu daerah. Itu terjadi konflik kepentingan yang kemudian lahirlah JR Bawaslu RI terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu," jawab Sigit.
Baca Juga: Arief Budiman: KPU Terima Kritik, Tapi Keputusan Dijalankan Mandiri
Tiga orang itu tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Calon petahana yang lolos salah satunya adalah Arief Budiman. Saat ditanya soal gugatan ke MK, Arief menjelaskan bahwa aturan rapat konsultasi DPR yang mengikat KPU sangat merisaukan.
"Di dalam UU baru, rekomendasi rapat konsultasi mengikat itu agak merisaukan kami. Terlihat dalam praktik hasil pembahasan mengikat, mohon maaf ini, beberapa fraksi malah justru ya dalam merumuskan keputusan berebut mohon maaf, KPU di situ. Ini pengalaman RDP dengan regulasi yang baru, membuat KPU baru kalau yang itu dijalankan diduga setuju dengan pihak itu, bagi kami justru lebih nyaman kalau KPU bisa menyimpulkan mandiri itu tadi atau independen," urainya.
Calon lainnya yang lolos adalah Hasyim Asy'ari. Dia merupakan pengganti antarwaktu bagi Husni Kamil Manik, yang meninggal dunia karena sakit pada Juli 2016. Dalam uji di DPR, Hasyim Asy'ari menyebut latar belakang pendidikannya terkait dengan tata negara. Kemudian hingga sekarang menjabat komisioner KPU, dia aktif membahas pemilu.
Baca Juga: Beda Pendapat Calon Anggota Baru dan Petahana Soal Kemandirian KPU
Berikut 7 nama komisioner KPU terpilih:
1. Pramono Ubaid Tanthowi (55 suara)
2. Wahyu Setiawan (55 suara)
3. Ilham Saputra (54 suara)
4. Hasyim Asy'ari (54 suara)
5. Viryan (52 suara)
6. Evi Novida Ginting Manik (48 suara)
7. Arief Budiman (30 suara) (imk/erd)










































