"Mohon dengan hormat kebijakan JR tidak dipandang sebagai perlawanan terhadap DPR atau pemerintah yang secara konstitusi diberi kewenangan membentuk UU," ujar Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Ida kemudian menceritakan alasan pihaknya mengajukan JR. Waktu itu pembahasan RUU KPU soal peraturan tata kelola pilkada menguras energi karena dibahas terus menerus selama satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: DIta/detikcom |
Ida menambahkan berdasarkan kerangka UU no 10 tahun 2016 disebutkan pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) keputusan mengikat. Ida menyebut KPU telah melaksanakan kewenangannya dan menghadapi masalah hukum.
"Disampaikan tertulis DPR ke KPU belakangan kami menghadapi masalah hukum. Story itu sekali lagi mohon dilihat proses konsultasi ini dinamika positif bahwa DPR tidak di dalam posisi apa yang diharapkan KPU diiyakan DPR, apa yang diharapkan DPR diiyakan KPU," kata Ida.
"Harus dilihat positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan publik, DPR, KPU, yang secara konstitusi adalah lembaga mandiri. Apakah konsultasi perlu? Sangat perlu karena KPU harus patuh pada wejangan DPR dan pemerintah," sambungnya.
Menjawab pertanyaan sejumlah anggota dewan soal kesedian pihaknya bekerja sama dengan partai politik (parpol). Ida menyebutnya sebagai hal yang wajib apalagi menurut konstitusi parpol mempunyai tugas, wewenang, rekrutmen keanggotaan, mempromosikan kader terbaik di lembaga eksekutif, dan legislatif.
"Memperhatikan norma UU, maka KPU tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan parpol," jawabnya.
Anggota komisi II Rambe Kamarul Zaman mengajukan interupsi soal judicial review Pasal 9 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya tidak etis KPU sebagai penyelenggara pemilu mengajukan uji materi ke MK.
"Tapi ya mbok jangan yang mengajukan Judicial Review KPU, kan tidak etis," kata Rambe.
Menanggapi itu, Ida meminta agar uji materi UU Pilkada itu tidak dikaitkan dengan perlawanan KPU ke DPR atau pemerintah. Dia menyebut pelaksanaan hasil rapat konsultasi dengan DPR itu bagai makan buah simalakama.
"Bapak-ibu tidak dimaksudkan untuk jawab-jinawab di peradilan. Tiada maksud untuk menyatakan problem tentang konsultasi situasi KPU buah simalakama. Kalau KPU mengabaikan putusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mengabaikan maka KPU akan diminta UU. KPU melaksanakan DPR juga digugat masyarakat sipil karena diintervensi DPR," papar Ida.
Pasal yang diperdebatkan dalam UU Pilkada ini mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat. Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada. Berikut kutipannya:
KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat. (ams/tor)











































Foto: DIta/detikcom