"Dikirim surpresnya, tapi kemudian ada kesepakatan bahwa kan ada dua mekanisme," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Yasonna mengatakan ada dua mekanisme pembahasan RUU tersebut. Pertama, sebelum berakhir masa waktu 60 hari, DPR dapat mencabut RUU Tembakau tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah menolak RUU Pertembakauan tersebut. Namun kini sikap pemerintah berubah. Apa alasannya?
"Ya, itu kalau tidak mengirim surpres kan berarti harus DPR yang menarik, ya kan? Kan DPR yang harus menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah, oleh karena itu, kita mengambil pendekatan yang kedua, kita kirim. Belum ada DIM (daftar inventarisasi masalah), tapi di situ nanti kita minta kesepakatan dengan DPR," ujar Yasonna.
Yasonna juga menegaskan, harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR jika RUU itu dicabut. "Harus ada kesepakatan, dong. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Kan, dalam undang-undang, kalau tidak ada kesepakatan tidak lanjut, undang-undang kan harus dibahas bersama. Ya gitu," pungkas Yasonna.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Alasannya, peraturan yang sudah ada sudah cukup untuk mengatur.
"Hasil keputusan ratas (rapat terbatas) Presiden dan Wakil Presiden memutuskan tidak melanjutkan pembahasan yang berkaitan dengan pertembakauan. Memang waktu itu ada dua alternatif apakah pemerintah perlu mengajukan DIM sehingga dengan demikian diutuslah Mensesneg dan Menteri Perdagangan untuk berbicara dengan DPR," ujar Pramono.
"Tetapi, prinsip itu tetap dipegang mengambil keputusan sehingga demikian hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan pada prinsipnya pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur yang ada," sambung Pramono. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini