Waka DPR Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Masih yang Lama, Terbuka Perubahan

Waka DPR Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Masih yang Lama, Terbuka Perubahan

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 21:34 WIB
Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengungkap beberapa tantangan ekonomi global imbas kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Ini tanggapanya.
Adies Kadir (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum ada perubahan, masih berpegang di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Adies mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan tengah menganalisis daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

"Ini kan Menteri Hukum lagi statement, lagi menganalisa daftar isian masalahnya, DIM-nya, jadi kita tunggu saja DIM-nya yang sedang diperiksa, dianalisa, atau sedang dibuat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum. Jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai," kata Adies usai konferensi pers di Grha Beta MKGR, Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Adies mengatakan Surpres yang masuk ke DPR masih yang lama di zaman Presiden ke-7 Jokowi. Kendati demikian pihaknya terbuka jika pemerintah Prabowo akan mengajukan perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu, yang pasti saya cek kemarin Surpres-nya masih Surpres yang lama," ujar Adies.

"Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, perubahan DIM, nggak ada masalah, ya kan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

DPR, kata Adies dalam posisi menunggu DIM dari pemerintah. Ia menyebut akan mendukung arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset.

"Kita tunggu DIM-nya, kita tunggu DIM-nya. Pemerintah lagi membahas DIM-nya. Kita tunggu DIM-nya masuk, yang pasti di DPR itu intinya kita dan pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," lanjutnya.

Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.


Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads