Tentang Berkas Tebal dan Anggota DPR Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Tentang Berkas Tebal dan Anggota DPR Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 11:34 WIB
Tentang Berkas Tebal dan Anggota DPR Kembalikan Uang Korupsi e-KTP
Ilustrasi KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP setebal 24 ribu lembar halaman membuat penasaran tentang apa sebenarnya isinya. Berkas itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

(Baca juga: Kasus e-KTP Segera Masuk Pengadilan, KPK akan Bongkar Para 'Pemainnya')

Tentang Berkas Tebal dan Anggota DPR Kembalian Uang Korupsi e-KTPKabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Tebalnya berkas itu bisa jadi karena kurun waktu penanganan proses penyidikan yang cukup lama yaitu sejak 2014 dan ratusan saksi yang diperiksa KPK. Namun salah satu yang menarik yaitu tentang dugaan KPK bahwa ada aliran dana di kasus ini ke berbagai pihak termasuk ke rumah anggota dewan di Senayan yaitu DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sedikit memperjelasnya. Bahkan, Febri mengingatkan kepada para anggota DPR yang merasa menerima aliran uang itu agar mengembalikannya ke KPK.

"Jika ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan uang e-KTP, KPK sangat terbuka karena kami masih terus mendalami info-info yang ada dan bukti-bukti yang dalam penanganan e-KTP. Tentu itu akan menjadi faktor yang meringankan," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3) malam.

Terakhir pada Jumat, 10 Februari lalu, Febri juga mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 250 miliar dari berbagai pihak yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium dan 14 orang. Namun Febri tidak merinci apa perusahaan itu dan siapa orang-orang itu. Di antara 14 orang itu ada pula anggota DPR tetapi Febri lagi-lagi enggan membeberkannya.

(Baca juga: KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP)

"Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK Rp 250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi tepatnya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang tersebut total nilainya Rp 30 miliar," kata Febri saat itu.

Meski para pihak itu telah mengembalikan uang, KPK kerap menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana. Namun bisa saja hal itu menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Kasus yang diusut sejak 2014 itu kini selangkah lebih maju. Berkas perkara atas nama 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto telah dilimpahkan. Kemungkinan besar, sidang perdana kasus ini akan digelar para pertengahan Maret.

(Baca juga: KPK: 5 Korporasi dan 14 Orang Kembalikan Uang Terkait Kasus e-KTP)

Tentang Berkas Tebal dan Anggota DPR Kembalian Uang Korupsi e-KTPBerkas perkara e-KTP setebal 24 ribu halaman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)


Berkas itu terdiri dari 24 ribu lembar, terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.

Dalam berkas itu, KPK akan mengungkap siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengungkapan itu akan dilakukan dalam persidangan yang segera digelar.

"Ada berbagai unsur yang akan kita buktikan, salah satunya adalah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tentu kita akan uraikan siapa saja pihak yang diperkaya dalam perkara e-KTP ini atau dengan kata lain, aliran dana mengalir ke siapa saja dalam dugaan korupsi proyek e-KTP ini," kata Febri.

Pada beberapa kesempatan, KPK sempat memeriksa beberapa tokoh seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads