"Pelimpahan tahap I sudah dilakukan untuk tersangka S (Sugiharto) pada hari Jumat dan untuk tersangka IR (Irman) dilakukan pada hari Senin. Masih ada waktu sebelum tahap II," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Dalam kurun waktu itu, KPK akan menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan. Dalam kurun waktu kurang-lebih 2 minggu, kasus itu akan segera dimejahijaukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek e-KTP, yang berada di bawah kewenangan Kemendagri, konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Kasus ini telah bergulir bertahun-tahun dan belum ada seorang tersangka yang diajukan ke pengadilan. KPK saat ini berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama, termasuk kasus ini.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (dhn/fdn)











































