Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyoroti keterangan saksi pelapor yakni Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Selain saksi pelapor, sidang juga mendengarkan keterangan saksi fakta yang hadir dalam pertemuan Ahok dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Kedua saksi fakta adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, kamerawan Diskominfo DKI.
"Dari Palu (Iman Sudirman) dan Padangsidempuan (Asroi Saputra). Saksi Iman Sudirman selain BAP sama terungkap juga tanggal kejadian dalam LP (laporan polisi) itu tanggal 6 Oktober 2016, kemudian di BAP tanggal 8 Oktober 2016," kata Josefina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dalam BAP juga kalau dilihat dibuatnya si Palu tapi ditandatangani di Jakarta pakai kop Bareskrim. Pada tanggal yang sama dan hari yang sama, jam yang sama," sambung Josefina.
Josefina lantas menyoroti mengenai pola kemiripan ini. Dia menuduh ada pola pengaturan pelaporan.
"Jawaban sama dalam LP (laporan polisi) Syamsu Hilal dan Iman Sudirman. Itu selain sama persis, salah-salahnya sama persis. Syamsu Hilal tanggal 28 September 2016, si Iman bilang 28 Oktober 2016 itu tanggal kejadiannya. Padahal kita semua tahu kejadiannya 27 September 2016," imbuhnya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama tim pengacara usai sidang, Selasa (24/1/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom |
Pengacara Ahok lainnya Triana Dewi Seroja menyoroti pernyaataan saksi pelapor yakni Asroi Saputra. Sebab Asroi menyebut pernyataan Ahok soal surat Al Maidah 51 menyinggung umat muslim sedunia.
"Faktanya pengacara, timsesnya, keluarga Pak Ahok juga banyak yang muslim. Pernyataan itu tidak benar. Contohnya saya," ujar Triana.
(Baca juga: Pelapor Ahok Sebut Pidato di Pulau Seribu Sakiti Umat Muslim Sedunia)
Selain itu, pengacara Ahok juga mempertanyakan ketidakhadiran saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro. Ibnu Baskoro tidak datang ke persidangan meski sudah 3 kali dipanggil
"Ada satu saksi Ibnu Bhaskoro sudah 3 kali tidak hadir padahal saksi pelapor tinggal di Jakarta. Padahal pasal 159 ayat 2 KUHAP ini bahasa awamnya bisa dijemput paksa, tanpa alasan. Pasal 224 KUHP saksi ini bisa dikenakan sanksi pidana. Mudah-mudahan saksi Ibnu Bhaskoro diproses pidana kalau kita ingin menerapkan aturan hukum yang baik dan benar," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Puas dengan Keterangan Saksi Fakta
Pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengaku puas dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa. Dia menyebut saksi fakta yang dihadirkan menguntungkan pihaknya.
(Baca juga: Lurah di Pulau Seribu Sebut Tak Ada Warga Protes Saat Ahok Pidato)
"Saksi Yuli Hardi dan kamerawan Nurkholis Majid. Keduanya saksi JPU tapi menguntungkan terdakwa. Lurah mengatakan warganya 99% muslim tidak ada satu pun warga Pulau Seribu yang melapor. Itu fakta yang bahkan ada yang tepuk tangan itu semua diterangkan oleh lurah dan kamerawan," ujar dia.
(Baca juga: Kamerawan Diskominfo DKI Cerita soal Video Ahok di Pulau Seribu) (ams/fjp)












































Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama tim pengacara usai sidang, Selasa (24/1/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom