Dalam kasus keduanya itu, Arman didakwa bertanggung jawab atas keluarnya kas APBD sebesar Rp 2,3 miliar pada 2010. Keluarnya uang dari kas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Buol itu dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Atas hal itu, Arman kembali didudukkan di kursi pesakitan. Pada 20 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Palu memvonis bebas Arman. Atas hal itu, jaksa minta kasasi dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor 2401 K/PID.SUS/2016 diadili oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, Arman dihukum 8 tahun penjara dan diharuskan memberikan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, hukumannya ditambah selama 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Buol Cabut Permohonan Kasasi
Dengan hukuman kedua itu, Arman harus menghuni penjara selama 15,5 tahun penjara. Bahkan apabila tidak mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 2,3 miliar, hukumannya menjadi 18,5 tahun penjara. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini