"Menetapan pencabutan kasasi terdakwa Amran Abdulah Batalipu dan jaksa penuntut umum (JPU)," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (28/11/2013).
Putusan ini diadili pada Rabu (27/11) oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopad Hutagalung. Permohonan kasasi ini masuk ke MA pada 31 Juli 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Februari 2013, PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7,5 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selaku Bupati Buol, pada 2012 Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tidak terima, lalu Amran mengajukan banding dan kasasi.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini