Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 20:34 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.

Adapun, perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh Ketua Majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo. Lalu, Panitera Pengganti Yustisiana.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," tambahnya.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Simak Video '3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads