KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2,5 M Terkait Kasus Pupuk

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2,5 M Terkait Kasus Pupuk

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 19:31 WIB
Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan lima tersangka baru di kasus dugaan korupsi pupuk urea tablet di Perum Perhutani Jawa Tengah. Sehari setelah penetapan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang Rp 2,5 miliar terkait kasus tersebut.

"Kami juga mendapatkan informasi beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada KPK. Indikasi kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik adalah Rp 10 miliar. Ada pengembalian Rp 2,5 miliar pada KPK dalam perkara ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Febri menjelaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus pidana. Ia juga menambahkan, saat ini dirinya belum dapat memerinci uang tersebut berasal dari pihak mana saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian ini tentu saja sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak menghapus pidana. Kami memang belum memperoleh informasi lebih rinci saat ini karena penyidik masih dalam proses penanganan awal. Jadi, untuk kebutuhan strategi penyidikan, detailnya belum bisa kita buka," jelasnya.

Ia menyebut dana yang dikembalikan itu diduga berasal dari pihak yang menerima aliran dana yang di-markup (penggelembungan angka). Dalam kasus ini juga diduga ada cash back yang dibagikan kepada pihak tertentu.

"Indikasi aliran dana sebagian dari markup tersebut mengalir ke beberapa pihak yang disebut juga ada indikasi cash back di sana. Dan aliran-aliran dana itu sebagian sudah dikembalikan pihak-pihak yang tentu saja menurut dugaan kami adalah pihak yang juga turut menerima aliran dana tersebut," ujar Febri.

Tiga dari lima tersangka yang baru ditetapkan berasal dari periode 2010-2011. Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama HSW (Heru Siswanto), Dirut PT Berdikari atas nama ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto).

Sedangkan tersangka pada periode 2012-2013 terdiri atas Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif).

"Ada indikasi kerugian negara yang saat ini dihitung Rp 10 M," terang Febri. (HSF/rna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads