"Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (30/12/2016).
Ini merupakan pemeriksaan keenam yang dilakukan KPK. Selain Nurhadi, ada seorang pembantu rumah tangga bernama Sahiri alias Sahir alias Zahir. Sahiri juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy diduga memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada Edy Nasution terkait dengan pengajuan PK atas perkara PT AAL melawan PT First Media. Suap ini dilakukan agar Edy dapat mengurus pengajuan PK tersebut.
Duit suap itu diberikan untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sudah melewati batas waktu.
Kasus itu terungkap setelah KPK membekuk Edy Nasution. Nama Nurhadi terseret dalam kasus suap tersebut.
Dari penangkapan Edy, KPK menggeledah rumah Nurhadi dan mendapati sejumlah bukti, termasuk uang Rp 1,7 miliar yang di antaranya ditemukan di toilet rumah.
Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penetapan status tersangka terhadap Eddy ini merupakan pengembangan kasus suap kepada panitera yang juga Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Namun keberadaan Eddy belum diketahui. (jbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini