Pemerintah Hati-hati Soal Revisi UU Kewarganegaraan

Pemerintah Hati-hati Soal Revisi UU Kewarganegaraan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 18 Agu 2016 16:17 WIB
Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Revisi UU Kewarganegaraan mencuat setelah ada permasalahan yang menyandung eks Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel. Ternyata, usulan untuk merevisi UU Kewarganegaraan sudah digulirkan pemerintah sejak beberapa waktu yang lalu.

Bahkan revisi UU Kewarganegaraan ini disebut sudah masuk prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Namun, kini pemerintah sangat hati-hati untuk melanjutkan revisi.

"Memang ada usulan dan itu Prolegnas tahun dulu, kebetulan pas saya masih pimpinan dewan. Memang ada permintaan dari pemerintahan yang lalu untuk menghadapi diaspora yang ingin juga memiliki kewarganegaraan Indonesia. Ada mereka yang sudah 15 tahun, belasan tahun di mana saja. Bahkan ada yang masuk asosiasi professor di perguruan tinggi luar dan mereka ingin segera kembali ke Indonesia. Nah, itu perlu dicarikan jalan keluarnya, perlu pemikiran dan duduk bersama antara pemerintah dan parlemen," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (18/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menjelaskan, pemerintah saat ini belum menentukan sikap soal revisi UU Kewarganegaraan ini. Sebenarnya, ide revisi muncul dari kalangan diaspora di luar negeri, terutama terkait isu dwikewarganegaraan.

"Memang, tidak bisa dipungkiri ada persoalan dengan warga negara kita di luar yang sebagian masih memegang kewarganegaraan Indonesia. Kan di negara luar diperbolehkan untuk memiliki dwikewarganegaraan sementara kita menganut kewarganegaraan tunggal, untuk itu perlu kajian mendalam, apakah itu diperbolehkan seperti permintaan diaspora di New York dan LA. Ada pemikiran untuk diambil jalan keluar hanya saja hingga saat ini belum ada hitam di atas putih soal jalan yang akan diambil," jelas Pramono.

Sementara itu, menurut Menko Polhukam Wiranto, pemerintah harus sangat hati-hati dalam melakukan revisi UU Kewarganegaraan. Wiranto menyebut, pemberian hak dwikewarganegaraan harus dikaji secara mendalam, apalagi efek negatif yang akan ditimbulkan.

"Nggak bisa semerta-merta kita kemudian masalah dwiwarga negara, itu tidak semudah membalik telapak tangan. Masih banyak faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Kemudian juga dipertimbangkan juga hal-hal yang merupakan ekses negatif. Kalau kita tidak hati-hati justru jadi bumerang. Kita beda dengan AS, kita beda dengan negara-negara di Eropa," tutur Wiranto.

"Menuju dwiwarga negara perlu kehati-hatian karena tidak semudah kita mengubah sesuatu yang ringan. Ini hal yang sangat serius. Biar digarap dulu untung-ruginya bagaimana , kalau banyak ruginya ya tidak kita lakukan," imbuhnya. (kha/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads