"Ya kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).
"Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3. Itu salah tangkap juga bisa dipraperadilankan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika pertama, tidak ditemukannya unsur pidana. Kedua, tidak cukup alat bukti. Ketiga, dia bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
"Salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik untuk menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi," tambahnya.
Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela sebelumnya menjelaskan, SP3 untuk 15 perusahaan itu dilakukan karena belum memenuhi unsur atau bukti-bukti yang kuat.
"Karena tidak memenuhi unsur adanya kesengajaan atau kelalaian, sehingga kita berkesimpulan kasus tersebut selayaknya dihentikan," kata Rivai, Kamis (21/7/2016).
Ke-15 perusahaan tersebut adalah, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi. Adapun 11 perusahaan itu bergerak dalam bidang hutan tanaman industri.
Untuk 4 perusahaan lainnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sawit itu adalah PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.
(idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini