Berikut sejarah panjang rencana reklamasi Pantai Jakarta yang dihimpun detikcom, Senin (4/4/2016):
13 Juli 1995
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta. Langkah pertama yang direklamasi adalah Pantai Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Soeharto tumbang. Reklamasi Pantai Jakarta mulai dipersoalkan karena tak ramah lingkungan.
2003
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat Keputusan Menteri (Kepmen) No 14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak layak, sah secara hukum. Reklamasi pantai yang berhutan bakau itu lalu menjadikannya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sebab ada 6 alasan mengapa reklamasi itu harus dibatalkan, dari masalah AMDAL hingga akan membahayakan Jakarta.
Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Pengembang menggugat ke PTUN. Gugatan ini dikabulkan di tingkat pertama dan banding. Majelis hakim membatalkan Kepmen Nomor 14/2003 itu. KLH tidak terima dan mengajukan kasasi.
Baca: 6 Alasan KLH Tolak Reklamasi Pantai Utara Jakarta
28 Juli 2009
Majelis kasasi membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. MA sependapat dengan KLH dan menyatakan reklamasi itu melanggar hukum dan harus dihentikan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Paulus E Lotulung dengan anggota Imam Soebchi dan Marina Sidabutar. Atas vonis ini, para pengembang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca: Kementerian LH Menang Kasasi, Reklamasi Pantai Utara Jakarta Ilegal
Baca Juga: Reklamasi Pantai Jakarta Dalam Perda Cacat Hukum
24 Maret 2011
Mahkamah Agung (MA) membalik keadaan dengan membatalkan putusan kasasi. Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja.
Baca: PK Dikabulkan, Reklamasi Pantai Jakarta Legal!
"Bahwa apabila benar proses reklamasi Pantai Utara terdapat kelemahan Amdal, karena kegiatannya berdasarkan Keppres No 52/1995 dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai Tim Pengarah, maka perubahan dan penghentian kegiatan harus melalui Lembaga Keppres, akan tetapi bukan dengan Keputusan Menteri," demikian pertimbangan majelis.
Baca: MA: Presiden yang Bisa Batalkan Reklamasi Jakarta, Bukan Menteri
Mendapati keputusan ini, pengembang lalu ramai-ramai melaksanakan reklamasi tersebut.
2012
Di era Gubernur Fauzi Bowo, reklamasi Pantai Jakarta mulai dilaksanakan kembali.
Baca: Konsumen Disarankan Tahan Transaksi Jual Beli Properti
2 April 2016
KPK mencokok sekawanan orang terkait reklamasi tersebut. Ada aliran suap dari pengusaha untuk mempengaruhi kebijakan reklamasi tentang Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (asp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini