Konsumen Disarankan Tahan Transaksi Jual Beli Properti

Reklamasi Pantura Jakarta Ilegal

Konsumen Disarankan Tahan Transaksi Jual Beli Properti

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 05:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak layak, sah secara hukum.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pengamat dan pakar properti Panangian Simanungkalit meminta masyarakat untuk menahan diri melakukan transaksi jual-beli properti.

“Kalau memang keadannya seperti demikian, maka sebaiknya pembeli menahan diri jangan melakukan transaksi karena konsumen akan sangat dirugikan,” kata Panangian kepada detikcom, Selasa (1/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang di dapat dari situs resmi MA, putusan kasasi di putus oleh 3 hakim yaitu Imam Soebechi, Marina Sidabutar dan Paulus E Lotulung dengan amar putusan tanggal 28 Juli 2009. Kemudian, putusan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju pada 30 Maret 2010.

“Terlebih, hukum Indonesia yang melindungi konsumen sangat lemah terutama dalam hal kepemilikan properti,” bebernya.

Meski putusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat, tapi tidak berlaku bagi pengembang. Menurutnya, pengusaha dengan pengalamannya umumnya mampu dengan cara-caranya sendiri untuk berkelit. Hal tersebut terbukti dari beberaoa bisnis properti yang terlilit kasus hukum tapi tidak menjadi penghambat bisnis pengembang.

Seperti diketahui, saat ini di atas lahan reklamasi telah berdiri puluhan properti dalam bentuk apartment, kawasan niaga, kawasan wisata, kota mandiri hingga pelabuhan.

“Jadi dari sisi pengusaha kasus ini berdampak tapi tak terlalu banyak,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut senada dengan ahli hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair), Suparto Wijoyo. Menurutnya, akibat kasasi ini, maka akan menimbulkan dampak sistemik terutama legalitas lahan danbangunan di atas proyek reklamasi.

“Dengan keluarnya putusan kasasi MA maka akan berdampak sistemik karena di atas lahan reklamasi tersebut telah dibangun properti skala besar. Lahan tersebut kini serta merta menjadi lahan status quo dan tak boleh ada proses pembangunan,” kata Suparto Wijoyo kepada detikcom.

(asp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads