"Bahwa apabila benar proses reklamasi Pantai Utara terdapat kelemahan Amdal, karena kegiatannya berdasarkan Keppres No 52/1995 dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai Tim Pengarah, maka perubahan dan penghentian kegiatan harus melalui Lembaga Keppres, akan tetapi bukan dengan Keputusan Menteri," kata ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja dalam putusan yang dilansir panitera MA, Kamis (13/9/2012).
Perkara PK yang juga diadili oleh hakim agung Supandi dan hakim agung Yulius menyatakan putusan kasasi tersebut merugikan para pengusaha karena dengan terbitnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup praktis semua kegiatan reklamasi Pantai Utara menjadi terhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikukuh mengatakan rencana reklamasi pantai utara Jakarta pada 2003 tidak sah. Reklamasi pantai yang menguruk hutan bakau dengan tanah dan menjadikanya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sikap menteri ini dituangkan dalam Keputusan Menteri.
Namun keputusan ini ditentang oleh 4 perusahaan reklamasi yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.
Setelah mengalami perdebatan panjang di pengadilan, MA menguatkan Keputusan menteri ini lewat kasasi. Namun para pengusaha mengajukan PK untuk membatalkan Keputusan Menteri itu dan dikabulkan.
(asp/asy)