"Hasil studi AMDAL menunjukkan kegiatan tersebut akan menimbulkan berbagai dampak lingkungan," ujar Deputi Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaad dalam seminar Penegakkan Hukum Lingkungan di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (4/6/2010).
Ada enam alasan KLH menolak rencana Pemprop DKI Jakarta melalukan reklamasi. Ada di urutan pertama adalah reklamasi pantai amat besar berkontribusi terhadap intensitas dan luas genangan banjir di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reklamasi panati dapat menaikkan suhu air laut di pantai utara yang diperlukan sebagai sarana pendinginan mesin pembangkit listrik PLTU/PLTGU Muara Karang. Terganggunya operasional fasilitas itu berarti terganggunya pula suplai kebutuhan listrik terbesar ke Jakarta.Β
Belum lagi terganggunya penyediaan sumber air bersih bagi warga di sepanjang pantai utara. Bertambahnya luas daratan juga berpotensi menambah arah pencemaran laut ke arah Kepulauan Seribu.
"Belum lagi potensi dampak sosial masyarakat nelayan yang tinggal di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang dan pemukiman padat di depan Taman Impian Jaya Ancol serta Marunda Pulo," papar Ilyas.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan keputusan KLH No.
14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi pantai utara
Jakarta tidak layak. Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi itu.
(asp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini