Terbaru, Daeng Aziz ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian listrik. IaΒ mencuri listrik negara untuk kafe Intan miliknya di Kalijodo. Pencurian listrik tersebut sudah berlangsung lama. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Daeng Aziz diduga terlibat kasus muncikari di Kalijodo. Pria pemilik kafe terbesar di Kalijodo itu bahkan dua kali mangkir dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya. Daeng AzizΒ nego agar pemeriksaannya dilakukan setelah pembongkaran Kalijodo pada Senin 29 Februari mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua kasus tersebut, ada kasus ditemukannya ratusan senjata tajam termasuk anak panah di Kafe Intan. Kasus ini diduga turut menyeret Daeng Aziz karena barang bukti senjata tajam itu ditemukan di kafe miliknya.
Pemilik anak panah itu masih teka-teki dan terus diselidiki polisi. Atas temuan tersebut, Daeng Aziz menuturkan tidak pernah menyimpan anak panah dan senjata tajam di kafe Intan.
Berikut lingkaran kasus Daeng Aziz:
1. Setahun Curi Listrik
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
|
Setelah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka, polisi lalu memburu keberadaan penguasa Kalijodo itu. Akhirnya, siang ini keberadaan Aziz terlacak di sebuah kos di Jakarta Pusat.
Keputusan penahanan Daeng Aziz dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. "Keputusannya nanti setelah kami lakukan gelar perkara. Saat ini kami masih memeriksa yang bersangkutan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).
Bolly mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara masih memeriksa intensif Daeng Aziz.
2. Muncikari di Kalijodo
Foto: Jabbar/detikcom
|
Sedianya, Daeng Aziz diperiksa atas dugaan tindak pidana prostitusi dan muncikari pada Jumat 26 Februari pagi. Namun lewat pengacaranya, Razman Arif Nasution, Daeng Aziz meminta pemeriksaan terhadap dirinya diundur sampai penertiban di Kalijodo dilaksanakan hingga akhirnya dia ditangkap atas kasus dugaan pencurian listrik.
Namun, kasus dugaan muncikari Daeng Aziz tetap diproses. Namun, menurut pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, kafe tersebut bukan milik kliennya.
"Intinya di sini, surat berbunyi memanggil Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk didengat keterangannya sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan atau muncikari yang terjadi pada Bulan Desember sampai 29 Februari di kafe Kingstar, bukan kafe Intan," jelas Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
3. Misteri Anak Panah
Foto: Aditya Fajar
|
"Untuk penemuan ratusan senjata tajam termasuk anak panah itu masih kami selidiki siapa pemiliknya termasuk untuk apa benda-benda tersebut disimpan di situ," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Minggu (21/2/2016).
Mengenai temuan beragam senjata itu, Daeng Aziz menuturkan tidak pernah menyimpan anak panah dan senjata tajam di kafe Intan
"Beliau kaget waktu ditetapkan jadi tersangka, tapi beliau bilang 'Pak Razman, saya sudah lama punya kafe tapi apa saya sebodoh itu sudah tahu mau razia masa saya tinggalkan barang-barang berbahaya di sana'. Ini kan tidak logis," jelas Razman selaku kuasa hukum Daeng Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/2/2016).
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini