Razman pun telah menerima surat panggilan terhadap kliennya sebagai tersangka. Di hadapan wartawan, Razman menunjukkan dan membacakan isi surat panggilan terhadap kliennya itu.
"Intinya di sini, surat berbunyi memanggil Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk didengat keterangannya sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan atau muncikari yang terjadi pada Bulan Desember sampai 29 Februari di kafe Kingstar, bukan kafe Intan," jelas Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya, Kingstar punyanya Pak Ali, apa hubungannya Pak Ali dan Pak Daeng, kalau memang ada hubungannya," imbuh Razman.
Meaki demikian, Razman menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum.
"Nanti kita uji, kan harus ada 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini