Razman: Daeng Aziz Dituduh Muncikari di Kafe Kingstar, Itu Kan Punya Ali

Razman: Daeng Aziz Dituduh Muncikari di Kafe Kingstar, Itu Kan Punya Ali

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 24 Feb 2016 14:50 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka prostitusi dan muncikari di Kafe Kingstar di Kalijodo. Namun menurut pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, kafe tersebut bukan milik kliennya.

Razman pun telah menerima surat panggilan terhadap kliennya sebagai tersangka. Di hadapan wartawan, Razman menunjukkan dan membacakan isi surat panggilan terhadap kliennya itu.

"Intinya di sini, surat berbunyi memanggil Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk didengat keterangannya sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan atau muncikari yang terjadi pada Bulan Desember sampai 29 Februari di kafe Kingstar, bukan kafe Intan," jelas Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Setahu saya, Kingstar punyanya Pak Ali, apa hubungannya Pak Ali dan Pak Daeng, kalau memang ada hubungannya," imbuh Razman.

Meaki demikian, Razman menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum.

"Nanti kita uji, kan harus ada 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads