Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Aziz mencuri listrik negara untuk kafe Intan di Kalijodo. Pencurian listrik tersebut sudah berlangsung lama. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun.
Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, dilakukan dengan menawarkan jasa menipulasi meteran listrik pada perusahaan, sehingga tagihan listrik yang dibayar jauh lebih rendah dibanding daya yang terpakai.
Saat pukul 12.00 WIB malam kawat meteran dibongkar sehingga listrik yang terpakai tidak ter-record, kemudian pukul 06.00 WIB kembali diperbaiki agar tidak diketahui petugas PLN.
Kementerian ESDM menghitung, total kerugian negara akibat pencurian listrik di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun per tahun. (mad/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini