Jadi Tersangka Pencurian Listrik, Daeng Aziz Terancam 7 Tahun Bui

Daeng Aziz Ditangkap

Jadi Tersangka Pencurian Listrik, Daeng Aziz Terancam 7 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 14:35 WIB
Jadi Tersangka Pencurian Listrik, Daeng Aziz Terancam 7 Tahun Bui
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap aparat Polres Jakarta Utara di sebuah kosan di kawasan Jakarta Pusat, siang tadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik.

"Yang bersangkutan kami persangkakan dengan tuduhan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).

Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 M."



Daeng Aziz ditangkap di Sentral Kosan di Jl Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB tadi oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara. Tidak ada perlawanan dari Daeng Aziz saat ditangkap polisi.

Bolly mengatakan, Aziz diduga mencuri aliran listrik PLN yang disambungkan ke kafe miliknya Kafe Intan di Kalijodo sejak lama. Berdasarkan informasi dari pihak PLN ke Polres Jakarta Utara, kerugian negara akibat pencurian listrik di kafe tersebut selama satu tahun sebanyak Rp 500 juta. (mei/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini