"Yang bersangkutan kami persangkakan dengan tuduhan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).
Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daeng Aziz ditangkap di Sentral Kosan di Jl Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB tadi oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara. Tidak ada perlawanan dari Daeng Aziz saat ditangkap polisi.
Bolly mengatakan, Aziz diduga mencuri aliran listrik PLN yang disambungkan ke kafe miliknya Kafe Intan di Kalijodo sejak lama. Berdasarkan informasi dari pihak PLN ke Polres Jakarta Utara, kerugian negara akibat pencurian listrik di kafe tersebut selama satu tahun sebanyak Rp 500 juta. (mei/Hbb)










































