Kapolres Jakut: Diduga Curi Listrik, Daeng Aziz Rugikan Negara Rp 500 Juta

Daeng Aziz Ditangkap

Kapolres Jakut: Diduga Curi Listrik, Daeng Aziz Rugikan Negara Rp 500 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 13:53 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap aparat Satreskrim Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Penjaringan, Jakarat Utara. Pencurian listrik tersebut sudah berlangsung lama.

"Kami mendapat informasi dari pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara), itu kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Itu baru satu tahun," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/2/2016).

Daeng Aziz ditangkap di kosan Sentral, Jl Antara 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, Aziz masih diperiksa di Mapolres Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan prostitusi dan muncikari di Kalijodo setelah sebelumnya lewat pengacaranya, Razman Nasution, meminta pemeriksaannya diundur hari ini. Tetapi, pagi tadi, Aziz tidak juga hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Setelah selesai penggusuran di sana, kalau penggusuran itu mulus, kalau penggusuran itu mulus ya," kata Razman saat ditanya kapan Daeng Aziz bersedia di periksa, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).



Razman mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo. Kepada Suparmo, Razman meminta agar pemeriksaan kliennya diundur sampai penggusuran Kalijodo selesai.

"Hasil koordinasi saya dengan bapak AKBP Suparmo yang menjadi kasubdit disini, bahwa kami menyepakati Polri fokus dulu memback up untuk rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, yang deadlinenya itu 29 Februari, hari senin untuk penggusuran dan atau penertiban Kalijodo," jelas Razman. (mei/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads