Guru Besar UI: Anggota DPR Tak Perlu Paspor Hitam

DPR Minta Paspor Hitam

Guru Besar UI: Anggota DPR Tak Perlu Paspor Hitam

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 10:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Permintaan anggota DPR akan paspor diplomatikย atau paspor hitam menimbulkan tanda tanya. Anggota DPR seakan ingin menambah privilege dalam kegiatan kunjungan ke luar negeri.

"Tidak perlu (anggota DPR punya paspor diplomatik) kecuali ada tugas kenegaraan. Ini karena paspor diplomatik ada pengaturannya secara internasional terkait siapa yang berhak menggunakan paspor diplomatik semisal para diplomat, Kepala Pemerintahan, atau Kepala Negara, lalu Menteri Luar Negeri," ujar guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana saat berbincang dengan detikcom, Rabu malam (10/2/2016).

Hikmahanto kemudian mencontohkan ketika mantan Presiden Chili Augusto Pinochet yang menjadi senator menggunakan paspor hitamnya. Ketika sudah tak lagi jadi kepala negara, paspor hitam yang dia miliki tak berlaku lagi saat ke Inggris untuk berobat.
Hikmahanto Juwana

"Dia pakai paspor diplomatik alias paspor hitam tapi kekebalannya atas hukum Inggris tidak diakui karena dia tidak menggunakannya sebagai wakil dari negara yang memberikan kekebalan diplomatik," tutur Hikmahanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto menekankan, paspor diplomatik pada prinsipnya hanyaย digunakan untuk tugas kenegaraan seperti konferensi internasional. Paspor diplomatik berbeda dengan paspor dinas atau paspor biru.

"Prinsipnya paspor diplomatik secara universal digunakan untuk menjalankan tugas-tugas kediplomatikan bukan untuk mendapatkan perlakuan istimewa bagi pejabat dari suatu negara," pungkas Hikmahanto. (bag/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads