"Tidak perlu (anggota DPR punya paspor diplomatik) kecuali ada tugas kenegaraan. Ini karena paspor diplomatik ada pengaturannya secara internasional terkait siapa yang berhak menggunakan paspor diplomatik semisal para diplomat, Kepala Pemerintahan, atau Kepala Negara, lalu Menteri Luar Negeri," ujar guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana saat berbincang dengan detikcom, Rabu malam (10/2/2016).
Hikmahanto kemudian mencontohkan ketika mantan Presiden Chili Augusto Pinochet yang menjadi senator menggunakan paspor hitamnya. Ketika sudah tak lagi jadi kepala negara, paspor hitam yang dia miliki tak berlaku lagi saat ke Inggris untuk berobat.
![]() |
"Dia pakai paspor diplomatik alias paspor hitam tapi kekebalannya atas hukum Inggris tidak diakui karena dia tidak menggunakannya sebagai wakil dari negara yang memberikan kekebalan diplomatik," tutur Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya paspor diplomatik secara universal digunakan untuk menjalankan tugas-tugas kediplomatikan bukan untuk mendapatkan perlakuan istimewa bagi pejabat dari suatu negara," pungkas Hikmahanto. (bag/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini